Inspektorat Kukar Catat Pengembalian Dana Insentif Guru Lebih dari Rp2 Miliar

img

Plt Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat pengembalian dana terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pembayaran insentif guru telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.

 

Plt Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono mengatakan, pihaknya masih mencocokkan sejumlah data dalam tindak lanjut rekomendasi BPK.

 

Dari 841 data yang disampaikan untuk ditelusuri, lebih dari 60 persen sejauh ini telah berhasil dihimpun.

 

“Sekarang sudah lebih dari Rp2 miliar. Kemarin itu rekomendasinya dari BPK, kami disuruh menindaklanjuti. Nah, sekarang sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya saat di konfirmasi pada Rabu (29/7/2026).

 

Banyaknya data yang membutuhkan konfirmasi membuat proses tersebut belum dapat diselesaikan secara keseluruhan.

 

Inspektorat masih harus memastikan kesesuaian informasi sebelum menentukan tindak lanjut terhadap data yang tersisa.

 

“Belum semuanya bisa kami telusuri karena banyak data yang perlu kami konfirmasi ulang,” tuturnya.

 

Progres penanganan temuan sementara juga telah dibawa Inspektorat dalam ekspos bersama Bupati Kukar.

 

Pertemuan itu dilakukan setelah masa 60 hari tindak lanjut rekomendasi BPK berakhir pada 24 Juli 2026 lalu.

 

Dari ekspos tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah memilih kembali meminta penilaian BPK sebelum menentukan langkah berikutnya.

 

Inspektorat ingin memastikan proses yang telah dikerjakan benar-benar memenuhi maksud dari rekomendasi pemeriksaan.

 

“Apakah tindak lanjut kami ini sudah sesuai dengan apa yang BPK maksudkan, itu mau kami konfirmasi ulang ke mereka,” jelasnya.

 

Hasil yang telah dihimpun selanjutnya akan diekspos kepada BPK. Termasuk di dalamnya data yang masih memerlukan penelusuran, sehingga BPK dapat memberikan arahan apakah proses tersebut harus diteruskan atau hasil yang ada telah dianggap mencukupi.

 

“Arahan beliau tadi, insyaallah kami akan segera mengekspos juga hasil temuan ini ke BPK. Nanti seperti apa arahannya akan jadi dasar untuk menilai langkah selanjutnya,” ungkapnya.

 

Di luar proses pengembalian dana, persoalan dasar hukum pemberian insentif juga mengemuka.

 

Sunggono membenarkan adanya indikasi bahwa regulasi yang dipersiapkan ketika itu belum memiliki kekuatan hukum secara penuh saat kebijakan sudah dilaksanakan.

 

Upaya menyiapkan regulasi sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya. Namun proses pengajuannya belum berujung pada pengesahan.

 

“Tahun 2023 seingat saya, dan 2024 setiap tahun diusulkan,” kata dia.

 

Sunggono menjelaskan, persoalannya bukan karena rancangan aturan sama sekali tidak tersedia.

 

“Ada, pernah ada. Cuma belum ada persetujuan, katakanlah begitu, belum sempat dilegalisasi, kemudian sudah dilaksanakan,” terangnya.

 

Sejalan dengan proses yang dilakukan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mulai menata kembali tata kelola pemberian insentif.

 

Pembenahan menyasar aspek legalitas, regulasi, pengendalian anggaran hingga validitas data penerima.

 

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan rekomendasi BPK menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme yang selama ini berjalan.

 

“Pasca-rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencuat, kami langsung meluncurkan strategi pembenahan tata kelola regulasi besar-besaran agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya.

 

Disdikbud kini mengidentifikasi titik lemah administrasi sekaligus menyusun mitigasi risiko dalam setiap proses birokrasi.

 

Salah satu perhatian utama diberikan pada kepastian dasar hukum sebelum sebuah kebijakan dijalankan.

 

“Fokus kami saat ini tertuju pada perbaikan aspek legalitas (payung hukum), penataan ulang regulasi lokal agar sinkron dengan aturan di atasnya, serta melakukan pencocokan ulang (rekonsiliasi) data penerima bersama seluruh sekolah di Kukar,” ungkapnya.

 

Pembenahan juga dilakukan dengan menata aturan lokal yang tumpang tindih, membangun sistem kontrol berlapis pada tahapan pengajuan anggaran insentif serta melakukan verifikasi faktual bersama pihak sekolah.

 

Disdikbud turut menyediakan opsi pengembalian secara bertahap bagi penerima yang harus mengembalikan dana berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Seluruh langkah tersebut diarahkan agar pemberian hak kepada guru ke depan tidak kembali menghadapi persoalan administrasi maupun legalitas.

 

Disdikbud ingin memastikan kebijakan memiliki landasan yang jelas sekaligus sistem pengawasan yang lebih kuat.

“Kami tegaskan langkah pembenahan tata kelola ini telah jadi fokus utamanya sejak pelantikan pejabat struktural baru pada awal Februari 2026 lalu,” pungkasnya. (Kriz)